BATANG HARI – DPRD Kabupaten Batang Hari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyelesaian persoalan lahan warga Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di Dusun Sialang Pungguk, Senin (13/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari, Sukron, S.Pd bersama anggota DPRD Batang Hari lainnya.
RDP digelar sebagai upaya mencari solusi atas persoalan lahan yang melibatkan masyarakat SAD di wilayah Dusun Sialang Pungguk, Kecamatan Muara Bulian, yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Batang Hari, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Batang Hari, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Batang Hari, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kepala KPHP Batang Hari Unit XI dan XII, Kepala Desa Singoan Kecamatan Muara Bulian, Ketua Koperasi Sinar Tani Muara Bulian, pimpinan PT IKU, serta perwakilan masyarakat Dusun Sialang Pungguk.
Dalam forum tersebut, DPRD meminta seluruh pihak menyampaikan penjelasan dan data terkait status lahan serta kondisi masyarakat SAD yang berada di kawasan tersebut. Pembahasan difokuskan pada upaya penyelesaian konflik lahan secara musyawarah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Batang Hari Sukron menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan harus mengedepankan kepentingan masyarakat, khususnya warga SAD yang selama ini menggantungkan hidup dari kawasan tersebut.
Selain itu, DPRD juga meminta instansi terkait melakukan pendataan dan verifikasi terhadap status lahan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Permasalahan lahan yang melibatkan komunitas SAD di wilayah Batang Hari memang kerap menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD. Selain menyangkut hak masyarakat adat, persoalan tersebut juga berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi warga di sekitar kawasan perkebunan dan hutan produksi.
Melalui RDP ini, DPRD Kabupaten Batang Hari berharap seluruh pihak dapat menemukan solusi terbaik yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. (Ar/red)











