JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi resmi memulai langkah besar dalam transformasi pengelolaan limbah melalui pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste-to-energy. Komitmen ini dikukuhkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan lima pemerintah kabupaten/kota di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (11/4/2026).
Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa Pemprov Jambi siap memberikan dukungan penuh, terutama dalam penyediaan lahan yang menjadi syarat utama proyek strategis nasional ini. Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan.
“Kami siap mendukung penuh program Presiden dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan besar diharapkan dapat teratasi secara berkelanjutan melalui teknologi ini,” ujar Al Haris di hadapan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, yang turut menyaksikan prosesi tersebut.
Kerja sama ini melibatkan wilayah “Jambi Raya” yang mencakup Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur. Integrasi antarwilayah ini dilakukan untuk memenuhi syarat minimal timbunan sampah sebanyak 1.000 ton per hari agar proyek PSEL dapat berjalan optimal.
Al Haris menjelaskan bahwa pola konvensional dalam mengelola sampah sudah tidak lagi memadai seiring dengan melonjaknya pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.
“Volume sampah terus meningkat tiap tahun. Kita tidak bisa lagi menggunakan cara lama. Diperlukan transformasi menuju sistem yang modern, terintegrasi, dan berbasis teknologi ramah lingkungan,” tegasnya.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat Pemprov Jambi. Ia mengonfirmasi bahwa pembangunan fisik PSEL akan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).









