Nuansa Jambi
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Nuansa Jambi
No Result
View All Result

Estimasi Kerugian Negara 276 Miliar, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Biosolar Subsidi di Muaro Bungo

by wijayasanca
11/04/2026
in Hukum dan Kriminal
Estimasi Kerugian Negara 276 Miliar, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Biosolar Subsidi di Muaro Bungo

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di wilayah Kabupaten Muaro Bungo. Dalam kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp276.511.060.000 (± Rp276 miliar) dalam kurun waktu 2013 hingga April 2026.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAMBI tertanggal 9 April 2026.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di SPBU 24.372.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Kronologis kejadian bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, saat tim Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM solar subsidi di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim tiba di SPBU dan mendapati antrean panjang kendaraan untuk pengisian biosolar subsidi. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 17.20 WIB, sebuah mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BH 1938 AS terlihat memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU.

Petugas yang mencurigai aktivitas tersebut segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya catatan yang diduga merupakan rekap jumlah pelangsiran BBM yang telah dilakukan.

Tim kemudian mengamankan sopir kendaraan berinisial S (31), yang diduga sebagai pelangsir, serta operator SPBU berinisial N (33). Keduanya bersama sejumlah saksi dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bungo sebelum akhirnya diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Isuzu Panther, dua selang plastik, uang tunai sebesar Rp6.884.000, satu nozzle warna biru, DVR CCTV SPBU, satu unit tablet, dua unit handphone, serta satu jerigen berkapasitas 35 liter berisi sampel biosolar.

Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa praktik pelangsiran BBM subsidi ini telah berlangsung lama dan berdampak besar terhadap kerugian negara.

“Dari hasil penyelidikan, praktik ini diduga sudah berjalan sejak tahun 2013 hingga April 2026, dengan estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp276 miliar. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Kombes Pol Taufik Nurmandia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (*)

Tags: BBM ilegalPolda
ShareTweetShare
Previous Post

Golkar Tanjab Barat Gelar Pasar Murah, Bukti Kepedulian untuk Masyarakat

Next Post

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Jambi Tinjau Mantan Binaan Sukses Kembangkan Usaha “Jawara Sambal” Beromzet Jutaan Rupiah

Kanwil Ditjenpas Jambi Tinjau Mantan Binaan Sukses Kembangkan Usaha “Jawara Sambal” Beromzet Jutaan Rupiah

by wijayasanca
09/05/2026
0

Jambi  - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberhasilan program pembinaan dan reintegrasi sosial...

Teguhkan Integritas, Jajaran Bapas Jambi Ikuti Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Halinar dan Penipuan

Teguhkan Integritas, Jajaran Bapas Jambi Ikuti Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Halinar dan Penipuan

by wijayasanca
08/05/2026
0

JAMBI — Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Dwi Santosa, beserta jajarannya turun langsung mengikuti apel dan rangkaian kegiatan...

Lapas Muara Bulian Gelar Apel Ikrar: Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan  

Lapas Muara Bulian Gelar Apel Ikrar: Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan  

by wijayasanca
08/05/2026
0

Muara Bulian— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian menggelar Apel Ikrar dan Penguatan Pengawasan sebagai wujud komitmen nyata dalam...

Terkait Berita Pengendalian Sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Jambi, KPLP Berikan Klarifikasi, Belum ada Bukti Kuat

Terkait Berita Pengendalian Sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Jambi, KPLP Berikan Klarifikasi, Belum ada Bukti Kuat

by wijayasanca
03/05/2026
0

Jambi, 3 Mei 2026 - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan adanya narapidana...

Perkuat Integritas, Bapas Jambi Resmi Tandatangani Komitmen “Zero Halinar”

Perkuat Integritas, Bapas Jambi Resmi Tandatangani Komitmen “Zero Halinar”

by wijayasanca
20/04/2026
0

JAMBI — Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas, seluruh jajaran Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi secara...

Baru Dilantik Sepekan, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung

Baru Dilantik Sepekan, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung

by wijayasanca
16/04/2026
0

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026). Penahanan ini menyita perhatian publik...

Load More

Berita Pilihan

Wakili Ketua DPRD Kota Jambi, H Muslim Penuhi Undangan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

4 tahun ago

Kemenkes Larang Sementara Rumah Sakit-Apotek Gunakan dan Jual Obat Sirup Untuk Anak

4 tahun ago
Wagub Sani Buka Festival Arakan Sahur 2026 di Kuala Tungkal

Wagub Sani Buka Festival Arakan Sahur 2026 di Kuala Tungkal

3 bulan ago
DPRD Bersama KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

DPRD Bersama KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

2 tahun ago

Ibu Iriana dan Ibu Wury Buka Program PKW Tekun Tenun Tahun 2022 di Jambi

4 tahun ago
Nuansa Jambi

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.