Nuansa Jambi
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Nuansa Jambi
No Result
View All Result

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

by wijayasanca
01/03/2026
in Daerah
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Penulis: Jurnal Opini, SH

Jurnalis – Anggota PWI & JMSI Provinsi Jambi 

 

Diskursus mengenai keabsahan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) tidak boleh direduksi hanya pada soal kewenangan Penjabat (Pj) dan Wali Kota definitif. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada prinsip fundamental dalam negara hukum: hierarki peraturan perundang-undangan dan kepatuhan terhadap norma yang lebih tinggi.

 

Sebagai masyarakat yang mengikuti dinamika ini, saya tetap berpendapat bahwa pelantikan Ketua RT yang berlandaskan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 patut dipersoalkan secara hukum, karena terdapat Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya yang belum dicabut dan masih mengatur substansi yang sama.

 

Hierarki Hukum Tidak Bisa Dilangkahi

 

Dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas lex superior derogat legi inferiori ; peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Dalam struktur perundang-undangan, Peraturan Daerah (Perda) berada di atas Peraturan Wali Kota (Perwal).

 

Karena itu, Perwal tidak boleh memuat norma yang bertentangan atau mengubah substansi yang telah diatur dalam Perda yang masih berlaku. Selama Perda tersebut belum dicabut atau direvisi melalui mekanisme legislasi daerah yang sah bersama DPRD, maka Perda tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Argumen bahwa kepala daerah definitif memiliki kewenangan penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang benar dalam konteks otonomi. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dalam koridor tata urutan peraturan perundang-undangan. Otonomi bukanlah ruang bebas tanpa batas, melainkan kewenangan yang tunduk pada sistem hukum nasional.

 

Ketaatan Hukum Tidak Boleh Terkesan Terburu-buru

 

Di sinilah letak kegelisahan publik yang rasional. Jika memang terdapat perbedaan substansi antara Perda lama dan Perwal baru, maka langkah yang paling taat hukum seharusnya jelas: benahi terlebih dahulu Perda yang lama melalui mekanisme revisi atau pencabutan, agar selaras dengan kebijakan yang hendak dijalankan.

 

Seorang kepala daerah yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudence) dalam hukum administrasi negara semestinya tidak tergesa-gesa mengimplementasikan program apabila dasar normatifnya masih berpotensi konflik.

 

Peraturan perundang-undangan adalah fondasi dari seluruh kebijakan publik. Ia bukan formalitas administratif yang bisa disesuaikan belakangan. Semua program dan kegiatan pemerintahan harus berdiri di atas dasar hukum yang kokoh dan tidak multitafsir.

 

Jika regulasinya belum sinkron, maka yang dibenahi terlebih dahulu adalah aturannya. Setelah norma jelas dan selaras, barulah program dan kegiatan dijalankan. Itulah praktik tata kelola pemerintahan yang tertib dan berintegritas.

 

Potensi Cacat Administratif

 

Apabila pelantikan Ketua RT dilakukan berdasarkan regulasi yang secara normatif berpotensi bertentangan dengan Perda yang masih berlaku, maka tindakan administratif tersebut tidak tertutup kemungkinan untuk diuji keabsahannya.

 

Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan tata usaha negara harus memenuhi asas legalitas — yakni memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika dasar normanya bermasalah, maka produk turunannya pun dapat dinilai cacat prosedural maupun substantif.

 

Pandangan ini bukan serangan personal terhadap Wali Kota Jambi, Maulana. Ini adalah kritik terhadap tata kelola regulasi. Justru dalam negara hukum, pejabat publik yang kuat adalah pejabat yang patuh pada norma dan tidak mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

 

Kritik adalah Kontrol, Bukan Kebisingan

 

Dalam demokrasi, kontrol masyarakat adalah bagian dari mekanisme check and balance. Mengingatkan pemerintah agar taat pada hierarki hukum bukanlah upaya menjatuhkan, melainkan menjaga agar tata kelola tetap berada dalam rel konstitusional.

 

Jika kebijakan baru dianggap lebih baik, silakan tempuh jalur konstitusionalnya: revisi Perda, bangun konsensus dengan DPRD, dan perbaiki norma. Itu jauh lebih elegan dan bermartabat daripada memaksakan implementasi yang berpotensi menabrak aturan yang masih berlaku.

 

Saya tetap berpendapat bahwa sebelum Perda sebelumnya dicabut atau direvisi secara sah, maka Perwal Nomor 6 Tahun 2025 yang memuat substansi berbeda berpotensi bertentangan secara hukum. Konsekuensinya, pelantikan Ketua RT yang berlandaskan regulasi tersebut layak dipertanyakan legalitasnya.

 

Dalam negara hukum, yang menjadi panglima bukan jabatan, bukan percepatan program, dan bukan kepentingan politik, melainkan aturan. Dan ketaatan pada aturan itulah yang pada akhirnya menentukan kualitas kepemimpinan.

ShareTweetShare
Previous Post

Ketua DPRD Tanjab Timur Dampingi Anggota DPR RI Reses, Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Next Post

Gelar Buber Bersama Ormas Kota Jambi, Langkah Strategis Wali Kota Maulana Bersama Membangun Daerah

Berita Terkait

Ini Dua Sosok di Balik Lahirnya Rock Rise yang Menjaga Napas Musik Rock Jambi Tetap Hidup

Ini Dua Sosok di Balik Lahirnya Rock Rise yang Menjaga Napas Musik Rock Jambi Tetap Hidup

by wijayasanca
13/07/2026
0

JAMBI – Di tengah pesatnya perubahan tren musik, musik rock di Kota Jambi ternyata masih memiliki ruang untuk tumbuh dan...

H-1 Rock Rise Vol VI, Enam Band Rock Jambi Siap Guncang Kesiko Sosial Space

H-1 Rock Rise Vol VI, Enam Band Rock Jambi Siap Guncang Kesiko Sosial Space

by wijayasanca
13/07/2026
0

JAMBI, – Sebanyak enam band lokal dijadwalkan tampil dalam gelaran musik independen Rock Rise Vol VI di Kesiko Sosial Space,...

Peringatan Hari Koperasi ke-79 Berpadu Apel Rutin: Bupati Batang Hari Tegaskan Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Rakyat yang Adaptif

Peringatan Hari Koperasi ke-79 Berpadu Apel Rutin: Bupati Batang Hari Tegaskan Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Rakyat yang Adaptif

by wijayasanca
13/07/2026
0

MUARA BULIAN – Suasana penuh semangat menyelimuti Lapangan Alun-Alun Batang Hari, Senin (13/07/2026). Apel rutin lingkup Pemerintah Kabupaten Batang Hari...

Bupati Batang Hari Pimpin Langkah Nyata Dukung GAMAS: Antar Anak Sekolah Pakai Motor, Tegaskan Kehadiran Ayah Kunci Keluarga Kuat

Bupati Batang Hari Pimpin Langkah Nyata Dukung GAMAS: Antar Anak Sekolah Pakai Motor, Tegaskan Kehadiran Ayah Kunci Keluarga Kuat

by wijayasanca
13/07/2026
0

MUARA BULIAN – Hari pertama masuk sekolah pasca libur kenaikan kelas dan kelulusan, suasana penuh semangat menyelimuti sejumlah satuan pendidikan...

Ribuan Penonton Padati Konser Riang & Ceria bersama Bold Music di Jambi, Nadhif Basalamah hingga Mahalini Hipnotis Penggemar

Ribuan Penonton Padati Konser Riang & Ceria bersama Bold Music di Jambi, Nadhif Basalamah hingga Mahalini Hipnotis Penggemar

by wijayasanca
13/07/2026
0

JAMBI – Konser musik Riang & Ceria bersama Bold Music yang digelar di Lapangan Bandara Lama, Kota Jambi, pada Minggu...

Tagihan Air Diduga Tak Sesuai Meteran, Warga Kota Jambi Minta Penjelasan PDAM Tirta Mayang

Tagihan Air Diduga Tak Sesuai Meteran, Warga Kota Jambi Minta Penjelasan PDAM Tirta Mayang

by wijayasanca
09/07/2026
0

KOTA JAMBI– Seorang warga Kota Jambi berinisial Arm mempertanyakan tagihan air yang diterbitkan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Ia menduga...

Load More

Berita Pilihan

HUT ke 23, Al Haris Pesan Pemkab Muaro Jambi Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

HUT ke 23, Al Haris Pesan Pemkab Muaro Jambi Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

4 tahun ago
Safari Ramadhan Di Bungo, Gubernur Jambi Perkuat Silaturahmi Dan Kekompakan

Safari Ramadhan Di Bungo, Gubernur Jambi Perkuat Silaturahmi Dan Kekompakan

1 tahun ago
Ucapan HUT ke 69 Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi

Ucapan HUT ke 69 Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi

6 bulan ago
UM Jambi Raih Juara 3 Anugerah Humas Diktisaintek 2025 Kategori Media Sosial

UM Jambi Raih Juara 3 Anugerah Humas Diktisaintek 2025 Kategori Media Sosial

12 bulan ago

Sani Tekankan Pentingnya Air Bersih

4 tahun ago
Nuansa Jambi

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.