JAMBI – Pembangunan stockpile batu bara milik PT SAS di Kota Jambi menuai penolakan. Salahsatunya penolakan dari Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi Partai Golkar, Joni Ismed, secara tegas menyatakan keberatan terhadap pembangunan stockpile batu bara tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin perusahaan dan berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
Menurut Joni, izin yang dimiliki PT SAS adalah untuk sektor pertanian, bukan untuk kegiatan penumpukan (stockpile) batu bara. Karena itu, ia meminta agar perusahaan menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang telah diberikan.
“PT SAS itu izinnya pertanian, bukan stockpile batu bara. Kalau pertanian, silakan laksanakan. Mungkin untuk mendukung ketahanan pangan nasional, itu bagus. Tapi kalau batu bara, kami tolak,” tegas Joni, Selasa (10/02) usai rapat dengar pendapat terkait dampak lingkungan stockpile batubara.
Ia menilai keberadaan stockpile batu bara di Kota Jambi tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang signifikan. Joni mengingatkan bahwa Kota Jambi bukan merupakan daerah tambang batu bara.
“Kota Jambi ini bukan daerah tambang. Jangan jadikan Kota Jambi sebagai stockpile batu bara. Tidak ada untungnya bagi rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joni menyebut rencana tersebut dapat berdampak terhadap sekitar 40 ribu masyarakat di sekitar lokasi, termasuk dua perguruan tinggi besar, yakni Universitas Jambi (Unja) dan UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi.
“Di situ ada sekitar 40 ribu masyarakat yang terdampak, termasuk dua kampus besar, Unja dan UIN Sultan Thaha. Ini kader-kader bangsa yang harus kita lindungi,” katanya.
Atas dasar itu, Fraksi Golkar meminta Gubernur Jambi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk segera mengambil langkah penyelesaian. Ia juga mendesak agar pemerintah pusat turun tangan serta meminta Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Selain itu, Joni turut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses perizinan yang terkait dengan rencana pembangunan stockpile tersebut.
“Kami minta agar seluruh perizinan diperiksa. Dari sisi regulasi, mungkin ada hal-hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, dikutip dari HaloJambi.id, DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) lintas Komisi lll dan Komisi l terkait dampak lingkungan keberadaan stockpile batu bara dan klarifikaai terhadap perizinan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi lll Umar Faruq, di ruang A DPRD Kota Jambu. Selasa (10/02/2026).
Umar Faruq menyampaikan bahwa terkait polemik stockpile batubara PT SAS di kawasan Aur Kenali, inti dari pertemuan hari ini mengakomodir permintaan masyarakat yang terdampak dari kegiatan PT SAS. “ada 4 rekomendasi yang dimintak dan itu sudah kami janjikan nanti akan berkomunikaai dengan Pemerintah kota,” ujarnya.
Erven selaku warga yang terdampak menyampaikan meminta kepada DPRD Kota Jambi agar DPRD merekomendasikan bahwa pembangunan Stockpile tidak sesuaian dengan RT/RW untuk Kota Jambi. “Yang kedua kita mintak fungsi legislatif dan fungsi pengawasan dari DPRD Kota Jambi terkait dengan masih berjalannya beberapa aktifitas Stockpile yang terkait dengan CSR,”terangnya.
Suprapto warga lainnya menambahkan bahwa saat ini aktifitas yang masih berjalan itu seperti pemasangan lampu menurut PT.SAS sudah dapat izin dari Perkim dan Lurah, maka warga memohon untuk melepas lampu- lampu yang dipasang tersebut.
“Sesuai dengan pertemuan sebelumnya dengan intruksi Gubernur tidak boleh ada aktifitas fisik dan non fisik sehingga ini dengan adanya penanaman pohon dan pemasangan lampu jalan yang diClaim CSR PT SAS ini sudah jelas mengangkangi keputusan Gubernur sebagai intruksi yang mana untuk meninjau ulang dulu sampai pada saat adu data ini selesai,”terangnya. Dewan secara tegas menolak keberadaan stockpile tersebut karena melanggar aturan tata ruang (RTRW) dan mengancam lingkungan di kawasan permukiman. (*/Sanca)











