KOTA JAMBI – Perselisihan penguasaan lahan kembali mencuat di Kota Jambi. Sejumlah warga melalui Kantor Hukum Sena Neranda & Rekan resmi mengajukan permohonan blokir administrasi pertanahan serta permohonan pengukuran, pemetaan, dan pencatatan status sengketa ke Kantor Pertanahan Kota Jambi, Senin (2/2/2026).
Permohonan tersebut diajukan menyusul dugaan adanya penguasaan fisik secara sepihak oleh salah satu pengembang (real estate) besar di Jambi terhadap sebidang tanah milik warga. Objek tanah yang disengketakan berlokasi di RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Perwakilan tim kuasa hukum pemohon, Sena Neranda, S.H., menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 10/SP/SNR/II/2026 yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kota Jambi.
Menurutnya, kliennya mengantongi sejumlah dokumen sah sebagai bukti kepemilikan, di antaranya Akta Jual Beli (AJB), bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta surat jual beli sah lainnya.
“Klien kami tidak pernah melakukan pelepasan hak, pengalihan hak, maupun memberikan persetujuan dalam bentuk apa pun kepada salah satu developer besar di Jambi atau pihak lain,” tegas Sena Neranda dalam keterangannya kepada media.
Pengajuan blokir administrasi pertanahan ini, lanjut Sena, merupakan langkah pengamanan hukum untuk mencegah terjadinya peralihan hak atas tanah yang saat ini tengah disengketakan. Warga merasa dirugikan karena lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan secara fisik oleh pihak pengembang.
Dalam permohonannya, pihak pemohon menyampaikan tiga poin utama kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, yakni:
1. Melakukan blokir administrasi terhadap bidang tanah yang disengketakan.
2. Mencatat keberatan resmi dari pemohon atas penguasaan fisik tanah tersebut.
3. Menghentikan seluruh proses permohonan pertanahan, seperti pemecahan atau penggabungan sertifikat, hingga sengketa dinyatakan selesai.
“Langkah ini merupakan upaya hukum yang tegas dan penting guna mencegah terjadinya peralihan hak atau tindakan administratif pertanahan lainnya selama proses penyelesaian sengketa berlangsung,” pungkas Sena Neranda. (*/sw)











