NuansaJambi- DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina terus mengusut persoalan penetapan kawasan zona merah milik Pertamina EP Jambi yang dinilai berdampak signifikan terhadap masyarakat.
Upaya tersebut ditegaskan dalam rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi, Senin (19/1/2026). Dalam forum itu, Pansus menyatakan komitmennya untuk membedah persoalan secara komprehensif, objektif, dan berdasarkan data yang valid.
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, menuturkan bahwa pembahasan tidak bisa dilakukan sepotong-sepotong. Menurutnya, seluruh pihak terkait harus dilibatkan agar persoalan menjadi terang.
“Sudah kami panggil forum RT, pihak kelurahan, hingga BPN Kota Jambi. Kami ingin semuanya terbuka dan tidak ada masyarakat yang dirugikan,” kata Muhili.
Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa dasar penetapan zona merah mengacu pada data Kementerian Keuangan. Hal ini, lanjut Muhili, perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi, peta wilayah, dan kondisi riil di lapangan.
Ia menegaskan pentingnya kejelasan informasi bagi warga yang terdampak. “Masyarakat harus tahu secara pasti apakah lahannya masuk zona merah atau tidak, dan apa dasar hukum yang digunakan,” tegasnya.
Muhili juga menyampaikan bahwa BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi siap bersinergi untuk menuntaskan persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, Pansus akan memanggil Bagian Aset Daerah serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi guna melakukan pencocokan data.
“Semua dokumen akan kami sinkronkan. Tidak boleh ada data yang berbeda karena ini menyangkut hak masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, menjelaskan bahwa kawasan zona merah merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah Pertamina. Awalnya, aset tersebut belum tercatat dalam neraca sebagai barang milik negara.
Namun pada 1 Agustus 2025, BPN menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meminta dilakukan langkah pengamanan terhadap aset dimaksud.
Ridho menyebutkan, zona merah tersebut tersebar di tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru. Tercatat sekitar 5.506 sertifikat berada dalam kawasan yang masuk kategori zona merah tersebut. (*)











