JAMBI – DPRD Kota Jambi menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam Helen’s Play Mart. Aspirasi tersebut kembali disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu (Alat Jitu) dalam rapat bersama sejumlah anggota dewan di Gedung DPRD Kota Jambi, Senin 12 Januari 2026.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Muhammad Zayadi mengatakan, aliansi menilai aktivitas usaha tersebut menimbulkan dampak sosial negatif bagi masyarakat sekitar dan dianggap tidak sejalan dengan nilai adat serta budaya Melayu Jambi.
Dalam pertemuan yang berlangsung alot itu, Alat Jitu mendesak agar Helen’s Play Mart ditutup. DPRD bersama pihak terkait pun membahas sejumlah aspek teknis yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan, mulai dari kesesuaian perizinan, bentuk aktivitas usaha, hingga dampaknya terhadap tatanan sosial.
“Kami mengkaji ulang aspek teknis dan menilai dari sisi sosial bahwa setiap aktivitas usaha harus memperhatikan adat istiadat dan budaya masyarakat,” ujar Zayadi.
Ia menambahkan, rapat diskors selama satu minggu untuk memberi waktu kepada Pemerintah Kota Jambi melakukan konsolidasi dan peninjauan ulang sebelum keputusan diambil.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Alat Jitu Raden Syahiransyam menegaskan pihaknya meminta pemerintah mengkaji ulang perizinan Helen’s Play Mart dan menutup usaha tersebut karena dinilai berdampak negatif, khususnya bagi generasi muda. (*)










