JAMBI – Puluhan orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi dengan modus usaha rokok legal (resmi) mendatangi rumah terduga pelaku di kawasan Legok, Lorong Flamboyan, Kota Jambi, pada Sabtu (10/01) sore.
Para korban menuntut pertanggungjawaban atas dana investasi yang telah mereka setorkan, yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Terduga pelaku sebelumnya menjanjikan keuntungan sebesar 20 hingga 30 persen kepada para investor dengan dalih usaha rokok legal.
Salah satu korban, Yayuk, mengungkapkan total dana yang ia investasikan kepada terduga pelaku mencapai Rp450 juta. Dana tersebut diserahkan dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai dengan janji awal.
“Awalnya ada, namun keuntungan tidak lagi diberikan dan modal pun belum dikembalikan,” ujar Yayuk.
Korban lainnya, Erwin, mengaku telah menanamkan modal secara bertahap dengan total investasi mencapai Rp525 juta. Ia menyebutkan bahwa terduga pelaku kini sulit ditemui.
“Saya percaya karena dijanjikan keuntungan besar. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan,” kata Erwin.
Sementara itu, korban bernama Yuni mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 juta. Ia berharap kasus ini dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
Selain para korban utama, sejumlah warga di sekitar lokasi juga mengaku turut menjadi korban. Berdasarkan pengakuan tetangga setempat, banyak warga yang ikut berinvestasi dengan nominal puluhan juta rupiah.
Para korban menyebutkan bahwa sebagian dari mereka telah melaporkan dugaan penipuan investasi tersebut ke Polresta Jambi dan Polda Jambi. Tidak hanya itu, para korban juga berencana kembali melakukan pelaporan secara bersama-sama ke Polresta Jambi pada Senin mendatang guna memperkuat proses hukum dan memperjelas penanganan kasus. (Red)










