TANJABBAR – Proyek pembangunan pintu air di Parit 10, Desa Tungkal I, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), yang menelan anggaran sekitar Rp4 miliar dari APBD 2025 melalui Dinas PUPR Tanjabbar, kembali menjadi sorotan. Proyek tersebut saat ini tengah dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Eko Suwelo, membenarkan adanya audit terhadap proyek tersebut.
“Masih proses dilakukan pemeriksaan oleh BPK,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/12/2025) siang.
Sebelumnya, proyek ini ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan retak pada bagian turap penahan air. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kualitas pekerjaan, mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan.
Selain itu, proyek ini juga diduga dikerjakan oleh beberapa kelompok pekerja yang berbeda, sehingga ditengarai berpengaruh terhadap hasil pekerjaan dan kualitas konstruksi. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai dugaan permasalahan pada proyek tersebut.
Pernah Disorot Sejak Tahap Tender
Proyek pintu air ini juga sempat menjadi perhatian sejak tahap tender. Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV Keina Karya Utama, yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi MS, SH.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dokumen yang diunggah saat proses lelang yang menuai tanda tanya. Perusahaan tersebut tercatat memiliki tiga Sertifikat Badan Usaha (SBU), yakni:
BS010 – Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (berlaku mulai 30 Maret 2025)
BS001 – Konstruksi Jalan (aktif sejak Februari 2023)
BS004 – Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (aktif sejak Februari 2023)
Sementara itu, jadwal unggah dokumen tender diketahui telah berakhir pada 27 Maret 2025. Artinya, jika CV Keina Karya Utama menggunakan SBU BS010 untuk mengikuti tender, masa berlakunya belum aktif pada saat dokumen diunggah, karena sertifikat tersebut baru efektif per 30 Maret 2025. (*/red)











