Jambi — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengamankan seorang pria berusia 22 tahun yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan. Pelaku bernama Egho Ilham Pebreian ditangkap pada Selasa malam, 30 Desember 2025, di PaXi Coffee and Barbershop, Kota Jambi, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan identitas kejaksaan palsu untuk melancarkan aksinya.
“Yang bersangkutan mengaku sebagai pegawai kejaksaan atas nama Egho Ilham Pebreian, 22 tahun. Ia diamankan di salah satu kafe di Kota Jambi. Dari aksinya, belum ada korban selain orang tuanya di kampung yang sempat ia bohongi,” kata Nolly di Jambi, Rabu (31/12).
Kasus ini terungkap setelah pelaku menyewa mobil rental dengan menggunakan ID Card Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Pemilik rental yang mengenal salah satu jaksa di Kejati Jambi merasa curiga, lalu melaporkan hal tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Intelijen Kejati Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku di lokasi kafe. Egho kemudian dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan memastikan bahwa Egho bukan pegawai kejaksaan seperti yang ia klaim. Pelaku mengaku baru satu bulan “bertugas” di Kejati Jambi, namun keterangan tersebut tidak terbukti.
Egho yang tercatat berdomisili di Sarolangun dan berpendidikan terakhir SMA, selanjutnya diserahkan ke Polresta Jambi untuk proses hukum.
Nolly menegaskan, Kejati Jambi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi kejaksaan.
“Jika menemukan penyalahgunaan identitas atau atribut kejaksaan, masyarakat diharapkan segera melapor,” ujarnya. (*/SW)











