NuansaJambi – Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat guna mendukung kelancaran pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam surat pengumuman bernomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Al Haris pada 9 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada para pengusaha batu bara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi, serta pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Dalam rangka kelancaran pemberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 2025 dari Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi menuju Asrama Haji Kota Jambi, bersama dengan ini disampaikan pengumuman terkait penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat,” bunyi surat tersebut.
Penghentian operasional angkutan batubara berlaku mulai Selasa, 13 Mei 2025 pukul 18.00 WIB hingga Rabu, 21 Mei 2025 pukul 18.00 WIB. Aktivitas angkutan akan kembali dibuka pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.
Surat pengumuman ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, serta para kepala daerah di wilayah yang dilintasi angkutan batubara seperti Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Kota Jambi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kelancaran dan kenyamanan mobilisasi jemaah haji menuju titik keberangkatan di Asrama Haji Kota Jambi. (*/red)