NuansaJambi, Muarasabak – Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Dilla Hikmah Sari, bersama Wakil Bupati Muslimin Tanja, menegaskan bahwa pembelian mobil dinas baru untuk mereka berdua dibatalkan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Dilla di hadapan pejabat Pemkab pada Rabu (5/3) di kantor bupati, Muarasabak.
Dilla menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Ia juga berharap langkah ini menjadi contoh bagi para pejabat lainnya di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami sepakat masih menggunakan mobil dinas lama peninggalan bupati dan wakil bupati sebelumnya. Kami minta rekan-rekan juga mengikuti langkah ini,” ujar Dilla.
Mobil dinas yang saat ini digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim adalah Toyota Fortuner VRZ 2.8 keluaran tahun 2021 dengan pelat nomor BH 1 TZ dan BH 2 TZ. Kedua kendaraan berwarna hitam itu dinilai masih dalam kondisi baik dan layak pakai.
Menurut Kepala Bagian Umum Setda Tanjabtim, Abdul Roni, pengadaan mobil dinas baru sebenarnya telah dianggarkan dengan nilai sekitar Rp 800 juta per unit. Namun, sesuai arahan bupati, anggaran tersebut akan dialihkan untuk kebutuhan yang lebih produktif.
“Anggarannya sudah tersedia masing-masing Rp 800 jutaan, tetapi perintah Ibu Bupati adalah menggeser dana itu untuk belanja lain yang lebih bermanfaat,” ungkap Roni.
Selain menolak mobil dinas baru, Bupati dan Wakil Bupati juga telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas sejumlah belanja yang tidak mendesak.
“Kami juga akan menyisir lagi semua belanja untuk memastikan anggaran yang digunakan benar-benar produktif,” tutup Dilla.
Keputusan ini mendapat perhatian publik, mengingat langkah efisiensi ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan kebijakan penghematan anggaran.