Nuansa Jambi – Hasil kajian terkait laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh Gubernur Jambi Al Haris akan diumumkan Bawaslu Provinsi Jambi pada Senin (27/11) mendatang.
Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ari Juniarman mengatakan sesuai dengan mekanisme, laporan tersebut akan dilakukan kajian awal dalam pemenuhan syarat dan materil.
“Kemudian dilakukan register ya baru kita proses menentukan jenis pelanggaran apa,” ujar Ari Juniarman, Jumat (24/11) sore.
Ari menjelaskan dari laporan tersebut tim nya diberikan waktu 2 hari untuk melakukan kajian
“Kita diberikan waktu ruang 2 hari untuk melakukan kajian, syarat formil terkait keterpenuhan pelapor, syarat syarat pelapor, terus syarat materil nya, kejadian dan juga ada bukti dan lainnya,” jelasnya
Berita Terkait:
Diminta Mundur, Gubernur Jambi Al Haris Dilaporkan Oleh Tim Relawan Ganjar – Mahfud
” Jadi senin nanti kami bisa memutuskan pelanggaran atau tidak. Kalau pelanggaran, pelanggaran apa.” Pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi oleh tim relawan pemenangan Ganjar – Mahfud Jambi atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, Kamis (23/11) sore.
Koordinator tim Aris Munandar mengatakan hal ini terungkap saat postingan facebook seorang tim pemenangan salahsatu Capres. Terlihat berkumpul membicarakan terkait pemenangan dan diduga menggunakan fasilitas negara, yaitu di rumah dinas Gubernur dan Pendopo peranginan.
“Jadi kami beranggapan telah terjadi pelanggaran karena menggunakan fasilitas negara untuk kemenangan capres tertentu,” ungkap Aris yang juga merupakan tim Seknas Jokowi For Ganjar Presiden, usai melaporkan Gubernur Jambi Al Haris.
(SW)