Nuansa Jambi – Kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terus didalami Bareskrim Polri dengan melakukan pemeriksaan kepada 19 orang saksi.
“Penyidik Direktorat tindak pidana umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Minggu (9/7/2023).
“19 saksi ini ada pelapor, ada dua pelapor ya. Dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang),” sambungnya.
Dari 19 orang saksi, diantaranya tiga orang saksi dari saksi ahli, seperti saksi ahli agama, ahli sosiologi dan ahli bahasa, namun ketiga saksi ahli akan hadir minggu mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan mengundang sejumlah pemuka agama untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli perihal kasus dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan penyidik Bareskrim masih dipelajari siapa pemuka agama yang akan diundang sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.
“Materi tentang saksi ahli yang akan dimintai keterangan itu masih digodok oleh Bareskrim polri, karena ini menyangkut masalah kompetensi,” ujar Shandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
“Sehingga hal-hal yang menyangkut dengan masalah isi tentang permasalahan ini akan di-update oleh Bareskrim,” imbuhnya. (PMJ)