Nuansa Jambi – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis 13 daftar kosmetik ilegal berbahaya yang mengandung bahan merkuri dimana kandungan tersebut dapat menyebabkan kanker kulit, produk ini diduga dijual bebas dipasaran.
“Sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia,” tulis BPOM seperti dikutip dari Instagram resminya BPOM_RI, Senin (3/7/2023).
“Di lapangan, BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri,” sambungnya.
Berikut daftar 13 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri, di antaranya:
1. Temulawak News Day and NIght
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN (siang dan malam)
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super DR Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day and Night
10. Ling Zhi Day and Night
11. Sj Sin Jung
12. Tabita
13. Krim Labella.
(PMJ/*)