Nuansa Jambi – Kasus dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus diusut, saat ini sebanyak 15 pegawai sudah menjalani pemeriksaan disiplin.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan mereka langsungnya
“Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang,” ujar KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, Ali, KPK juga mengevaluasi sistem tata kelola lebih lanjut di rutan. Lembaga anti rasuah itu akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk perbaikan pengelolaan rutan di KPK.
“Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan,” ujarnya.
“Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan,” imbuhnya.
Menurut Ali, sampai saat ini penyidikan pidana terkait pungli di rutan KPK masih berjalan. Tim penyelidik tengah menyimpulkan perbuatan pungli itu masuk dalam kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan.
“Tentu masih kami dalami apakah nanti masuk kategori suap, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan. Karena pemerasan dalam jabatan juga masuk tindak pidana korupsi,” tukasnya.
(PMJN/SW)