Nuansa Jambi – Selebgram Medina Zein dijatahukan hukuman vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Medina telah terbukti bersalah dengan melakukan penipuan menjual tas Hermes palsu ke korbannya Uci Flowdea.
“Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada pembela Medina Susani atau Medina Zein,” terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa (4/4/2023).
Adapun dalam fakta persidangan, Medina disebut kenal dengan saksi Uci Flowdea. Kemudian Media menawarkan tas Hermes dan mengatakan tas yang dimaksud yaitu koleksinya.
Atas tawaran itu, Uci tertarik untuk membeli tas mewah tersebut. Hakim pun menilai seluruh unsur dalam UU Konsumen telah sesuai dengan dakwaan pertama jaksa.
“Menyatakan pembelaan Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan penjara Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU,” tutur Hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan, lanjut Hakim, Medina mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari kejahatan.
Sedangkan, hal yang memberatkan, kerugian menyebabkan kerugian material kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes. (PMJNews)