Nuansa Jambi – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Jambi Menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) kota Jambi dan tim penyusun NA.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda bapak Sutiono,ST beserta anggota Bapemperda Kota Jambi, Kamis (12/01)
Dalam Rapat dengar pendapat ini membahas terkai Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada UUD no1 tahun 2022, dan tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka terdapat beberapa perubahan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang di pungut pemerintah derah.
Bapemperda DPRD kota Jambi mengharapkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar terus memantau pembayar pajak perusahaan-perusahaan yang berada di kota Jambi.