Nuansajambi.com – Anda berminat mendaftar sebagai PPK dan PPS? simak baik-baik cara mendaftarnya.
Seperti diketahui, KPU telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Untuk seleksi PPK dibuka sejak tanggal 20 November hingga 16 Desember 2022.
Seleksi PPS dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
Persyaratan dan Cara Mendaftar PPK, PPS melalui SIAKBA
Persyaratan untuk menjadi calon penyelenggara PPK dan PPS tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35 yakni:
1. Warga negara Indonesia
2. Usia paling minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Cara Mendaftar Jadi Calon PPK Dan PPS.
1. Buka link website https://siakba.kpu.go.id/login.
2. Masuk ke aplikasi SIAKBA membutuhkan login, bagi yang belum mempunyai akun bisa melihat ke bagian kanan, ada tulisan Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini klik ‘di sini’ untuk mendaftarkan diri.
3. Isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), disusul langkah berikutnya memasukan Password dan Konfirmasi Password.
4. Selanjutnya pelamar bisa klik ‘Register’. di layar akan tertera tulisan ,Terimakasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar.
5. Setelah itu pelamar silahkan cek inbox email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email SIAKBA.
6. Lalu klik ‘Aktivasi Akun’ untuk mengaktifkan akun Siakba anda.
7. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA
mar silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
9. Mengisi data diri.
10. Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;
11. Selanjutnya, Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan :
12. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
13. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
14. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas . Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang bisa dicek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yakni seleksi tertulis.
sumber : jambiekpres.co.id