NuansaJambi.com, Jambi – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada tahun 2023 mendatang naik 4.89 persen menjadi Rp 2.830.785, naik Rp 131.847 ribu dari tahun 2022 sebesar Rp 2.698.940.
Kenaikan UMP ini berdasarkan Rapat Penetapan angka UMP Jambi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Tranmisgrasi Provinsi Jambi bersama dengan perwakilan buruh dan pengusaha di Royal Garden Hotel, Selasa (15/11).
Rapat yang awalnya ini tidak mencapai kesepakatan UMP Jambi tahun 2023 secara aklamasi. Kemudian, dilakukan voting menentukan setuju atau tidaknya penetapan dari Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari menyebutkan bahwa angka kenaikan UMP dilakukan setelah beberapa kali rapat.
“Benar, sudah kita tetapkan tadi UMP Jambi tahun 2023 naik 4,89 persen, telah sepakat dewan pengupahan Provinsi Jambi walaupun melalui voting,” kata Bahari dikutip dari LihatJambi.com
Ditambahkan Bahari, bahwa dari pihak serikat buruh dan pengusaha sudah menandatangani kesepakatan rapat hari ini.
“Namun memang pihak buruh masih tidak setuju mengenai dasar penetapan UMP yang menggunakan PP Nomor 36 itu, tapi semuanya tanda tangan,” tandasnya.(*)