NuansaJambi.com, Jambi– Tim Gabungan Resmob Ditreskrium Polda Jambi bersama Tim opsnal Polres Muaro Jambi, opsnal Polres Musi Banyuasin ,Opsnal Polsek sungai lilin dan opsnal polsek tungkal jaya telah berhasil mengamankan 3 pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan (365).
Tiga pelaku yang diamankan tersebut yakni
Sugianto (46) warga Desa Panca Tunggal Dusun Kabupaten Musi banyuasin, Hairudin alias Toni (Meninggal Dunia) warga Rt. 20 Rw. 05 desa. Simpang tungkal Kecamatan Tungkal jaya Kabupaten Musi Banyuasin.
Dan Prasetyo Yunus Arif Ardani alias Dani (38) warga Sp3 Sungai Rotan Kelurahan Sungai Rotan Kecamatan Masuki Raya Provinsi Lampung.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa komplotan pelaku perampokan tersebut beraksi di wilayah Provinsi Jambi sebanyak 2 kali di wilayah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.
“Untuk lokasi pertama pelaku beraksi pada Hari Jumat (17/6) sekira Pukul 02.30 Wib di RT. 06 Desa Talang Bukit Kecamatan Bahar Utara, dan untuk di lokasi kejadian kedua pelaku beraksi hari Kamis (30/6) sekira pukul 03.00 Wib di RT.13 Unit III Desa Panca Mulya Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi” Ujar Kombes Pol Andiri Ananta Yudhistira. Selasa (19/7).
Kombes Pol Andri menjelaskan bahwa komplotan pelaku perampokan tersebut beraksi dengan cara mencongkel Jendela Depan lalu di dobrak dengan menggunakan Kayu untuk masuk ke dalam rumah.
Setelah masuk ke dalam rumah pelaku langsung mengikat korbannya yang ada di dalam rumah sambil mengancam korban di dalam rumah dengan menggunakan Senjata Laras panjang dan Laras pendek.
“Komplotan pelaku ini mengancam anak korban akan di perkosa jika korban tidak memberikan barang berharganya” Jelasnya.
Pelaku berhasil membawa kabur barang berharga milik korban berupa uang tunai, handphone, dan sejumlah Emas korban “total kerugian pelaku mencapai Rp 300 juta” Tambahnya.
Lanjut Kombes Pol Andri setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP tim gabungan Resmob Polda Jambi mengetahui keberadaan komplotan pelaku tersebut yang berada di wilayah Sungai Lilin Provinsi Sumatera Selatan dan 3 pelaku tersebut diamankan di 2 lokasi yang berbeda.
“Pelaku Sugianto diamankan pada hari Jum’at (15/7) pukul 17.00 wib di kawasan jalan Holing Tambang batu bara BPM Kelurahan Sungai lilin dan pelaku Toni bersama pelaku Dani diamankan di pada hari Sabtu (16/7) sekira pukul 04.00 Wib di tempat persembunyian pelaku di Rt. 20 Rw. 05 desa. Simpang tungkal kecamatan. Tungkal jaya kabupaten. Musi BanyuasinBanyuasin” Ucapnya.
Kombes Pol Andri menambahkan bahwa saat akan dilakukan penangkapan pelaku Toni melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terjadi pergulatan antara pelaku dengan petugas.
“Setelah terjadi pergulatan pelaku Toni di bawa ke rumah Sakit namun pelaku meninggal dunia karena sakit” Tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Rie).