
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik jelang Pemilu 2024. Hingga Sabtu (25/6) pukul 20.00 WIB kemarin, sebanyak 16 parpol sudah mendaftarkan diri untuk membuat akun Sipol.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, sampai saat ini terdapat 16 parpol yang sudah diterima pendaftarannya dan telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Jadi dengan demikian ada empat parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), lima parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan tujuh parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019),” kata Idham dalam keterangannya, Minggu (26/6).

“Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 16 parpol,” pungkasnya.
Berikut daftar partai politik yang sudah diterima pendaftaran akun SIPOL (per tanggal 25 Juni 2022 sampai pukul 20.00 WIB semalam):
Partai Baru
Partai Bhinneka Indonesia
Partai Swara Rakyat Indonesia
Partai Rakyat Adil Makmur
Partai Ummat
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Partai Kebangkitan Nusantara
Partai Pandu Bangsa
Partai lama
Partai Golongan Karya
Partai Hati Nurani Rakyat
Partai Bulan Bintang
Partai Persatuan Indonesia
Partai Demokrat
Partai Nasdem
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Solidaritas Indonesia
Partai Keadilan dan Persatuan
(Kumparan)