Nuansajambi.com, Jambi – Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tori saat di konfirmasi mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis (7/4) lalu sekitar pukul 21.45 wib yang mana pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI).
“Penangkapan dilakukan di Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo, Kabupaten Bungo, dari lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 5 orang pelaku beserta barang bukti sebanyak 1,6 Kg emas” Ujar Kombes Pol Christian Tori.
Kombes Pol Christian Tori menambahkan selain mengamankan 5 orang pelaku dan 1,6 kg emas pihaknya juga turut mengamankan barang bukti uang tunai dari tangan pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli emas.
“Barang bukti uang tunai yang kita amankan berjumlah Rp. 51.333.000” jelasnya.
Atas perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana. setiap orang yang pengolahan dan/atau mineral a. pasal 161 uu no. 3 thn 2020 menampung, memanfaatkan, dan/atau pemanfaatan, dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, ipr, sipb atau izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan;, iujp, dan iup atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Rie).