Nuansa Jambi
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Nuansa Jambi
No Result
View All Result

Perkara Dihentikan, Pelaku Curanmor Peluk Kacabjari Tembesi

by Husnul
28/03/2022
in Batanghari

Nuansajambi.com — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batanghari di Muara Tembesi berhasil mendamaikan korban dan pelaku serta menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dalam perkara tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP dengan tersangka berinisial S.

Restorative Justice tersebut berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batang Hari Muara Tembesi Nomor B-143/L.5.11.7/Eoh.2/03/2022 tertanggal 23 Maret 2022.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Muara Tembesi M. F. Hasibuan mengatakan penghentian penuntutan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Agung RI.

” Penghentian perkara diselesaikan diluar persidangan dan persayaratanya sangat selektif, penghentian penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice merupakan upaya nyata agar hukum tidak lagi tajam ke bawah,namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana,” Ujar Fandie Hasibuan kepada wartawan, Senin (28/03/2022).

Dikatakan, S yang merupakan tersangka pencurian sepeda motor itu menangis dan memeluk erat dirinya (kacabri, red) usai tuntutannya dihentikan.

Menurutnya persyaratan yang berlaku untuk Restoratif Justice adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bahwa tindak pidana yang diancam penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tindak pidana yang dilakukan tersangka dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp. 2.500.000, dan masyarakat merespon positif karena telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban.

“Sehingga dikembalikan lah keadaanya seperti semula, kami kejaksaan menginginkan keadilan itu bisa diakses oleh siapa saja,” tuturnya.

Penghentian penuntutan diluar persidangan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis dimana sebagai pemilik dan pengendali perkara pidana yang berwenang menentukan perkara bisa dibawa ke persidangan atau tidak.

Tak hanya itu, menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif justice yang juga harus didukung oleh lingkungan setempat, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, atau tokoh agama

” Kami juga menurunkan tim secara tertutup untuk melihat langsung kondisi real keluarganya,” tuturnya.

Kacabjari Batanghari di Muara Tembesi juga mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan tersangka dan berharap tersangka tidak melakukan perbuatan tercela lagi.

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan juga berdasarkan fakta-fakta bahwa terdakwa mencuri baru pertama kalinya, nilai kerugian yang dialami korban relatif kecil.

” Antara tersangka dengan korban telah sepakat untuk berdamai tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian, kemudian motif terdakwa mencuri 1 (satu) buah Sepeda Motor Supra X 125 warna biru hitam milik korban tersebut adalah supaya bisa digunakan untuk menebus sepeda motor milik tersangka yang sehari hari dipakai untuk berjualan sayur mayur sebagai satu-satunya, sumber nafkah untuk isteri dan anaknya yang masih kecil” ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka S disangka dengan perkara pencurian dengan sangkaan pasal 362 KUHP, penghentian penuntutan tersebut didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Resoratif Justice yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Setelah itu dilakukan kesepakatan perdamaian yang dilakukan antara dua belah pihak yakni korban dan tersangka, yang disaksikan Kacabjari, Jaksa Penuntut Umum (Fasilitator) tokoh masyarakat, dan penyidik tersangka S akhirnya dapat dikeluarkan dari penahanannya dan dapat kembali berkumpul dengan anak dan isterinya.

Langkah Cabjari Batanghari di Muara Tembesi patut diapresiasi lantaran membawa institusi yang mengedepankan hati nurani dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

ShareTweetShare
Previous Post

Hadiri SMK Expo, Al Haris Apresiasi SMK Hasilkan Produk Berstandar Nasional

Next Post

Komisi IV DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Dengar Pendapat Disdik Kota Jambi

Berita Terkait

Bupati Fadhil Arief Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS APBD Batang Hari Tahun Anggaran 2027

Bupati Fadhil Arief Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS APBD Batang Hari Tahun Anggaran 2027

by wijayasanca
14/07/2026
0

BATANG HARI– Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief bersama Wakil Bupati H. Bakhtiar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari...

Peringatan Hari Koperasi ke-79 Berpadu Apel Rutin: Bupati Batang Hari Tegaskan Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Rakyat yang Adaptif

Peringatan Hari Koperasi ke-79 Berpadu Apel Rutin: Bupati Batang Hari Tegaskan Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Rakyat yang Adaptif

by wijayasanca
13/07/2026
0

MUARA BULIAN – Suasana penuh semangat menyelimuti Lapangan Alun-Alun Batang Hari, Senin (13/07/2026). Apel rutin lingkup Pemerintah Kabupaten Batang Hari...

Bupati Batang Hari Pimpin Langkah Nyata Dukung GAMAS: Antar Anak Sekolah Pakai Motor, Tegaskan Kehadiran Ayah Kunci Keluarga Kuat

Bupati Batang Hari Pimpin Langkah Nyata Dukung GAMAS: Antar Anak Sekolah Pakai Motor, Tegaskan Kehadiran Ayah Kunci Keluarga Kuat

by wijayasanca
13/07/2026
0

MUARA BULIAN – Hari pertama masuk sekolah pasca libur kenaikan kelas dan kelulusan, suasana penuh semangat menyelimuti sejumlah satuan pendidikan...

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban: Pemimpin Daerah Bersatu Atasi Fenomena Geng Motor di Seluruh Jambi

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban: Pemimpin Daerah Bersatu Atasi Fenomena Geng Motor di Seluruh Jambi

by wijayasanca
08/07/2026
0

JAMBI – 8 Juli 2026 – Langkah tegas dan terpadu demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh...

Rapat Paripurna Kunci LKPD 2025: DPRD Batang Hari Bahas Tanggapan Eksekutif, Perkuat Tata Kelola Anggaran yang Bersih

Rapat Paripurna Kunci LKPD 2025: DPRD Batang Hari Bahas Tanggapan Eksekutif, Perkuat Tata Kelola Anggaran yang Bersih

by wijayasanca
07/07/2026
0

Muara Bulian, Batang Hari – 7 Juli 2026 – Langkah krusial dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah kembali diambil oleh...

Sekda Batang Hari Tutup Jambi Junior League, Empat Tim Wakili Jambi ke Sumatera Junior League di Padang

Sekda Batang Hari Tutup Jambi Junior League, Empat Tim Wakili Jambi ke Sumatera Junior League di Padang

by wijayasanca
05/07/2026
0

BATANG HARI – Ajang bergengsi Jambi Junior League Piala KONI Batang Hari Super Tangguh 2026 resmi berakhir dengan meriah pada...

Load More

Berita Pilihan

Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, melakukan peninjauan langsung ke lokasi remcana pembangunan jalan Simpang Tiga Petaling

Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, melakukan peninjauan langsung ke lokasi remcana pembangunan jalan Simpang Tiga Petaling

6 bulan ago
Kunjungi Karangsong, Bupati Tanjab Timur Dillah Optimis Wujudkan Kesejahteraan Nelayan

Kunjungi Karangsong, Bupati Tanjab Timur Dillah Optimis Wujudkan Kesejahteraan Nelayan

1 tahun ago

Usai Melaksanakan Pam Rahwan Papua, Dansat Brimob Polda Jambi Jemput 97 Personil

4 tahun ago
Bantah Orang Istana Bekengi Ponpes Al Zaytun, Jokowi Perintahkan Menko Polhukam dan Menag Dalami

Bantah Orang Istana Bekengi Ponpes Al Zaytun, Jokowi Perintahkan Menko Polhukam dan Menag Dalami

3 tahun ago
Optimalkan Jalur Sungai, Gubernur Jambi Rapat Bersama Perusahaan Batubara

Optimalkan Jalur Sungai, Gubernur Jambi Rapat Bersama Perusahaan Batubara

3 tahun ago
Nuansa Jambi

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.