Nuansajambi.com-Sudah memasuki tiga bulan kerja para Kepala Desa (Kades) yang lantik pada bulan Desember 2021 lalu menunggu Peraturan Bupati Tentang Revisi Perangkat Desa.
Namun hingga memasuki bulan Februari 2022 Pemerintah Daerah (Pemkab) Batanghari melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) belum juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tersebut. Sementara pada tahun 2021 lalu saat Arief Budiman masih menjabat Kadis PMD Batanghari pernah penyebutkan, per Januari 2022 Perbup tersebut akan terbit.
Terkait hal diatas, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PMD Batanghari, Sopian saat di konfirmasikan, Ia menuturkan, apa yang pernah di instruksikan oleh Bupati Batanghari pihaknya akan segera menindaklanjuti lanjuti.
Sopian menjelaskan, saat ini tengah di revisi. Karena Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah.
” Lagi di revisi, InsyaAllah besok (red hari ini) akan naik ke Bagian Hukum Setda Batanghari. Bagi kawan-kawan para Kades harap bersabar, yang saat berkerjalah untuk kemajuan desa kita,” sebutnya, Kamis (10/2022).